Apakah PNS Boleh Nyoblos? Ini Penjelasannya
Redaksi
14 February 2024 10:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pegawai Sipil Negara (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu. Sikap netral yang harus dimiliki PNS ini telah tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Meskipun demikian, PNS masih memiliki hak untuk mencoblos dalam Pemilu yang berlangsung hari ini. Hal tersebut juga disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
"ASN tetap punya hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain," tegas Anas seperti yang dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Rabu (14/2/2023).
Dengan kata lain, PNS memiliki hak untuk mencoblos atau memberikan suara mereka selama Pemilu. Namun, tidak diizinkan untuk menunjukkan keberpihakannya di ruang publik.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan untuk menjaga netralitas ASN.