Logo Bloomberg Technoz

"Peluang sebebasnya bagi masyarakat sehingga kualitas demokrasi lebih substansial," tutupnya.

Jokowi sebelumnya meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Setjen Bawaslu). 

Dalam lembar salinan perpres tersebut, presiden membagi nominal tunjangan kinerja berdasarkan 17 tingkatan kelas jabatan di tubuh Bawaslu. 

Kelas jabatan paling rendah atau kelas 1 mengalami peningkatan tukin menjadi sebesar Rp1.968.000 per bulan. Sedangkan kelas jabatan tertinggi atau kelas 17 mencapai Rp29.085.000 per bulan.

"Diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," tulis Presiden Jokowi pada Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang dilansir Sekretariat Negara, Selasa (13/2/2024).

(del)

No more pages