Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Calon pemilih yang akan mencoblos pada Pemilu 2024 hari ini (14/2/2024) dilarang membawa handphone (HP) dan alat perekam lainnya saat di bilik suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum melarang membawa HP saat nyoblos.

Menurut Pasal 25 Ayat 1 Poin (e), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertanggung jawab untuk melarang pemilih membawa HP saat berada di bilik suara.

KPPS akan mengingatkan pemilih dan melarang mereka membawa telepon genggam dan alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. 

Selain itu, pasal 28 menyatakan bahwa pemilih tidak diizinkan untuk mencatat bagaimana mereka memilih di bilik suara.

(1) Pemilih tidak boleh membuat catatan atau tulisan pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mencatat hak pilihnya di bilik suara.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan dalam pemilihan umum. Meskipun demikian, pemilih tetap diperbolehkan membawa handphone ke TPS, tapi harus menitipkannya di meja KPPS sebelum masuk ke bilik suara.

Larangan ini juga ditegaskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang mengingatkan agar pemilih tidak membawa handphone saat memasuki bilik suara, terutama untuk tidak memotret kertas suara. 

Selain itu, KPU juga telah menyerukan agar pemilih tidak perlu memfoto hasil pencoblosan di bilik suara karena hal ini dapat mengganggu asas kerahasiaan dalam Pemilu.

(ros/frg)

No more pages