(1) Pemilih tidak boleh membuat catatan atau tulisan pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mencatat hak pilihnya di bilik suara.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan dalam pemilihan umum. Meskipun demikian, pemilih tetap diperbolehkan membawa handphone ke TPS, tapi harus menitipkannya di meja KPPS sebelum masuk ke bilik suara.
Larangan ini juga ditegaskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang mengingatkan agar pemilih tidak membawa handphone saat memasuki bilik suara, terutama untuk tidak memotret kertas suara.
Selain itu, KPU juga telah menyerukan agar pemilih tidak perlu memfoto hasil pencoblosan di bilik suara karena hal ini dapat mengganggu asas kerahasiaan dalam Pemilu.
(ros/frg)
No more pages