Bolehkah Bawa HP ke TPS Saat Nyoblos di Bilik Suara?
Redaksi
14 February 2024 08:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Calon pemilih yang akan mencoblos pada Pemilu 2024 hari ini (14/2/2024) dilarang membawa handphone (HP) dan alat perekam lainnya saat di bilik suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum melarang membawa HP saat nyoblos.
Menurut Pasal 25 Ayat 1 Poin (e), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertanggung jawab untuk melarang pemilih membawa HP saat berada di bilik suara.
KPPS akan mengingatkan pemilih dan melarang mereka membawa telepon genggam dan alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Selain itu, pasal 28 menyatakan bahwa pemilih tidak diizinkan untuk mencatat bagaimana mereka memilih di bilik suara.