Ocehan Jatah Prabowo 2 Tahun, Connie Dilaporkan ke Bareskrim
Septiana Ledysia
13 February 2024 23:43
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan dibuat Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani.
"Benar melaporkan Connie," ujar Wakil Ketua TKN, Otto Hasibuan saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Selasa (13/2/2024) malam.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada Senin (12/2).
Connie dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI 1 / 2024 perubahan kedua atas UURI 11 / 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI 1 / 1946.
Laporan pencemaran nama baik berkaitan dengan pernyataan Connie yang menyebut bahwa Rosan memastikan jatah presiden untuk Prabowo hanya dua tahun, dan kemudian dilanjutkan oleh Gibran Rakabuming. Rosan sendiri telah menepis bahwa pernyataan tersebut terlontar dari mulutnya.
Di sisi lain, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, mengonfirmasi pelaporan terhadap Connie.