Jika perppu tersebut sudah tidak mendapatkan pengesahan oleh DPR pada masa sidang sebelumnya, maka otomatis perppu itu sudah tidak bisa disahkan pada masa sidang berikutnya yakni masa sidang IV kali ini.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang juga memimpin sidang mengatakan bahwa interupsi tersebut akan kembali dibahas dalam rapat pimpinan yang akan dilaksanakan pada Kamis mendatang.
“Kami akan bahas dalam rapim dan akan dilanjutkan dalam Bamus, sehingga tentunya ini akan memberikan kejelasan,” kata Lodewijk.
Sebelumnya, meski belum disahkan dalam paripurna, Perppu Ciptaker ini telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan bahwa sebenarnya Baleg sudah mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU pada hari terakhir sebelum penutupan masa sidang pada Rabu (15/2/2023).
"DPR sudah setuju, tinggal pengesahan di paripurna yang terbentur jadwal karena untuk rapat paripurna itu harus melalui Badan Musyawarah untuk dijadwalkan. Kemarin H-1 sudah enggak keburu," kata Achmad Baidowi saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (21/2/2023).
Namun dalam rapat tersebut, ada 7 fraksi yang menyetujui Perppu Cipta Kerja dilanjutkan pembahasannya, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, PAN dan PPP. Sementara 2 fraksi lain yang menolak yaitu PKS dan Demokrat.
(ibn/ezr)