Bloomberg Technoz, Jakarta - Rapat paripurna pembukaan masa sidang IV DPR diwarnai interupsi penolakan terhadap Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Interupsi itu dilakukan oleh Anggota Komisi VI dari Fraksi PKS Amin AK.
Dalam interupsi itu, Amin meminta pemerintah untuk menyusun dan menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pencabutan Perppu Ciptaker yang rencananya akan disahkan oleh DPR dalam waktu segera.
“Melalui rapat paripurna ini, saya minta pimpinan agar mendesak pemerintah untuk menyusun dan mengajukan RUU Pencabutan Perppu Nomor 22 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Amin di ruang Sidang Paripurna DPR, Senayan, Jakarta (14/3/2023).
Dia mengatakan bahwa pembuatan RUU tentang Pencabutan Perppu Ciptaker perlu dilakukan lantaran perppu ini juga belum disahkan di Sidang Paripurna DPR pada 16 Februari 2023 lalu sehingga sudah melewati masa pembahasan dan pengesahan alias kedaluwarsa.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pasal 61 ayat 1 Nomor 87 Tahun 2014, selain mengajukan RUU, pemerintah dapat mengusulkan RUU pencabutan perppu apabila perppu tak kunjung disahkan. Oleh karena itu hal ini juga harus dilakukan oleh pemerintah terkait Perppu Ciptaker.
Jika perppu tersebut sudah tidak mendapatkan pengesahan oleh DPR pada masa sidang sebelumnya, maka otomatis perppu itu sudah tidak bisa disahkan pada masa sidang berikutnya yakni masa sidang IV kali ini.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang juga memimpin sidang mengatakan bahwa interupsi tersebut akan kembali dibahas dalam rapat pimpinan yang akan dilaksanakan pada Kamis mendatang.
“Kami akan bahas dalam rapim dan akan dilanjutkan dalam Bamus, sehingga tentunya ini akan memberikan kejelasan,” kata Lodewijk.

Sebelumnya, meski belum disahkan dalam paripurna, Perppu Ciptaker ini telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan bahwa sebenarnya Baleg sudah mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU pada hari terakhir sebelum penutupan masa sidang pada Rabu (15/2/2023).
"DPR sudah setuju, tinggal pengesahan di paripurna yang terbentur jadwal karena untuk rapat paripurna itu harus melalui Badan Musyawarah untuk dijadwalkan. Kemarin H-1 sudah enggak keburu," kata Achmad Baidowi saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (21/2/2023).
Namun dalam rapat tersebut, ada 7 fraksi yang menyetujui Perppu Cipta Kerja dilanjutkan pembahasannya, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, PAN dan PPP. Sementara 2 fraksi lain yang menolak yaitu PKS dan Demokrat.
(ibn/ezr)