KPU Siapkan Surat Suara untuk Pemilih yang Tak Terdaftar di DPT
Delia Arnindita Larasati
13 February 2024 19:43
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan KPU akan menyediakan surat suara bagi para pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain para pemilih yang namanya tercantum dalam DPT, KPU akan menyiapkan surat suara bagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK merupakan para pemilih yang belum terdaftar di DPT.
"Di TPS akan disediakan untuk DPT, DPTb untuk mencatat pemilih yang pindah pilih, dan DPK untuk pemilih yang belum terdaftar di DPT," ungkap Hasyim dalam pidato menjelang pemilihan umum (pemilu) yang akan digelar 14 Februari 2024.
"Apabila pemilih mengklik jaringan cekdptonline.kpu.co.id belum muncul namanya, dapat dilayani dengan menggunakan DPK. Yaitu, pemilih datang hadir di TPS-TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing," tambahnya.
Sehingga, para pemilih yang namanya belum masuk dalam DPT masih tetap dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing.