Kemenkeu Perlu Jemput Bola Telusuri Asal Harta PNS Kaya Raya
Sultan Ibnu Affan
14 March 2023 13:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memproses pengaduan terhadap pejabat dan pegawainya yakni pegawai negeri sipil (PNS) dengan berbagai saluran. Salah satunya adalah melalui pengaduan yang valid. Pula hal itu bisa dikuatkan jika ada transaksi yang mencurigakan, pelanggaran integritas, ketidakwajaran dalam pelaporan harta kekayaan dan juga informasi dari media sosial.
Hal ini dilakukan Kemenkeu menyusul temuan laporan hasil analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya telah mengirimkan laporan hasil analisis (LHA) tentang rekening dengan transaksi mencurigakan 647 pegawai Kementerian Keuangan selama periode 2009—2023. Nilai transaksi senilai Rp 300 triliun.
Namun langkah Kemenkeu ini dianggap kurang proaktif. Sejatinya Kemenkeu dalam hal ini Inspektokrat Jenderal (Itjen) Kemenkeu didorong untuk bisa lebih jemput bola dan tidak hanya mendapatkan dan kemudian memverifikasi pengaduan.
"Kalau saya menangkapnya sering kembali cara pikir mereka. Yang punya mekanisme, kewenangan, yang punya power itu negara. Tapi yang diharapkan kerja lebih besar itu warganya. Bukan tidak boleh ya, memang itu salah satu bentuk partisipasi publik," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter berbicara kepada Bloomberg Technoz, Selasa (14/3/2023).
Dia mengatakan instansi kementerian dalam hal ini Itjen Kemenkeu memang harusnya memiliki whistle blower system 'sistem peniup pluit'. Oleh karena itu setiap orang yang melaporkan termasuk orang-orang dalam di instansi itu yang terkait dugaan kejahatan bisa tetap terlindungi. Dia menambahkan, dengan kondisi informasi transaksi yang mencurigakan amat besar maka kementerian yang merupakan pemerintah sebenarnya punya wewenang lebih besar dibandingkan hanya membuka pengaduan.