Pokok aturan disajikan sebagai berikut:
Aplikasi Pelaporan
- Adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26).
- Bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 dan SPT masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik dibuat menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Dirjen Pajak.
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik, disampaikan oleh pemotong pajak melalui: Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Dirjen Pajak, dan Penyedia jasa aplikasi perpajakan.
Bentuk Formulir
- Adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan PMK Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.
Bukti potong
- Adanya penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan sebelumnya belum diatur.
- Bukti pemotongn PPh Pasal 21/26 dan SPT masa PPh Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.
Bentuk dan tanda tangan
- Bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 dan SPT masa PPh Pasal 21/26 yang dibuat dalam bentuk: formulir kertas ditandatangani pemotong pajak dan dibubuhi cap, dan dokumen elektronik ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik.
(lav)
No more pages