Logo Bloomberg Technoz

Pokok aturan disajikan sebagai berikut:

Aplikasi Pelaporan

  • Adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26).
  • Bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 dan SPT masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik dibuat menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Dirjen Pajak.
  • SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik, disampaikan oleh pemotong pajak melalui: Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Dirjen Pajak, dan Penyedia jasa aplikasi perpajakan.

Bentuk Formulir

  • Adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan PMK Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.

Bukti potong

  • Adanya penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan sebelumnya belum diatur.
  • Bukti pemotongn PPh Pasal 21/26 dan SPT masa PPh Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.

Bentuk dan tanda tangan

  • Bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 dan SPT masa PPh Pasal 21/26 yang dibuat dalam bentuk: formulir kertas ditandatangani pemotong pajak dan dibubuhi cap, dan dokumen elektronik ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik.

(lav)

No more pages