Logo Bloomberg Technoz

“Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 6 Beleid tersebut.

Berikut perkiraan besaran pensiun pokok PNS yang naik 12% dibanding besaran dalam aturan sebelumnya:

Gaji Pokok Pensiun PNS

  • PNS golongan I antara Rp1.748.096 - Rp2.256.688
  • PNS Golongan II antara Rp1.748.096 - Rp3.208.800
  • PNS Golongan III antara Rp1.748.096 - Rp4.029.536
  • PNS Golongan IV antara Rp1.748.096 - Rp4.957.008

Untuk pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda:

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.311.072
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.311.072 - Rp1.540.224
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.311.072 - Rp1.934.240
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.311.072 - Rp2.379.440

Bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal:

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.748.096 - Rp2.167.076
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.748.096 - Rp3.076.080
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp2.000.432 - Rp3.867.696
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.364.768 - Rp4.752.832

(lav)

No more pages