“Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 6 Beleid tersebut.
Berikut perkiraan besaran pensiun pokok PNS yang naik 12% dibanding besaran dalam aturan sebelumnya:
Gaji Pokok Pensiun PNS
- PNS golongan I antara Rp1.748.096 - Rp2.256.688
- PNS Golongan II antara Rp1.748.096 - Rp3.208.800
- PNS Golongan III antara Rp1.748.096 - Rp4.029.536
- PNS Golongan IV antara Rp1.748.096 - Rp4.957.008
Untuk pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.311.072
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.311.072 - Rp1.540.224
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.311.072 - Rp1.934.240
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.311.072 - Rp2.379.440
Bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal:
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.748.096 - Rp2.167.076
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.748.096 - Rp3.076.080
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp2.000.432 - Rp3.867.696
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.364.768 - Rp4.752.832
(lav)
No more pages