Kondisi terkini, kinerja likuiditas AL/NCD dan AL/DPK diatas threshold yakni sebesar 129,64% dan 29,13%. Posisi batas sesuai ketentuan AL/NCD adalah 50% dan AL/DPK 10%.
“Aset perbankan juga terjaga pada komposisi yang proporsional dengan komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) yang didominasi oleh current account and saving account (CASA) atau dana murah yang semakin meningkat sehingga tidak sensitif terhadap pergerakan suku bunga,” papar Dian.
Pertumbuhan positif juga terlihat dari profitabilitas, risiko kredit, risiko pasar, dan permodalan. “Selain itu, saat ini tidak ada bank umum di Indonesia yang masuk dalam kategori "Bank Dalam Resolusi" yaitu bank yang mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usahanya, dan tidak dapat disehatkan,” ucap dia.
Lewat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), OJK bersama tiga unsur lembaga keuangan pemerintah lain akan selalu mengantisipasi dampak dan tekanan global yang mungkin terjadi.
“OJK memastikan akan terus meningkatkan pemantauan terhadap berbagai perkembangan yang terjadi secara global dan implikasinya terhadap perbankan Indonesia, memastikan penerapan manajemen risiko dan tata kelola bank yang baik dalam setiap aktivitas pengelolaan portofolio aset produktif dan pendanaan serta memitigasi risiko konsentrasi yang berdampak terhadap kinerja keuangan Bank,” tegas Dian.
Regulator memberi arahan kepada pelaku industri perbankan untuk meningkatkan fungsi dan peran Asset & Liability Committee dalam melakukan pengelolaan aset dan kewajiban. Perbankan juga perlu mengevaluasi kecukupan pencadangan risiko, melakukan stress test yang komprehensif, juga mengkaji dan mengkinikan recovery dan resolution plan secara berkala.
(wep/roy)