Revisi Aturan Bisa Turunkan Niat Pasang PLTS Atap, Ini Sebabnya
Sultan Ibnu Affan
13 February 2024 16:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Perkumpulan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) menilai revisi Peraturan Menteri ESDM No. 26/2021, yang salah satunya menghapus ekspor listrik ke PLN, dapat menurunkan minat masyarakat untuk memasang PLTS atap.
Koordinator Perkumpulan AEER Pius Ginting mengatakan revisi skema opsi jual beli atau ekspor impor listrik kepada PLN itu dalam aturan sebelumnya dapat mengurangi tagihan. Namun, dengan dihapusnya skema itu, masyarakat tidak lagi mendapatkan kompensasi pengurangan tagihan listriknya.
"Penghapusan ekspor listrik akan membuat investasi PLTS atap tidak menarik karena tidak ada keuntungan secara ekonomi," ujar Pius saat dimintai konfirmasi, Selasa (13/2/2024).
Selain itu, kata Pius, kondisi tersebut juga berpotensi menghambat upaya Indonesia untuk mencapai target ambisius dalam penggunaan energi terbarukan sebesar 23% pada 2025, serta target penurunan emisi sebesar 31,89% pada 2030.
Kota besar seperti Jakarta, yang sekitar 20% penduduknya berpendapatan tinggi, padahal berpotensi untuk memasang PLTS atap dengan kapasitas 1 kilowatt peak (KWp).