Logo Bloomberg Technoz

Dia menegaskan pelaksanaan pembayaran kekurangan uang pensiun atas penyesuaian pensiun pokok tersebut tidak perlu diurus, dan tanpa administrasi/dokumen. Pembaruan ini juga dilakukan tanpa ada biaya apapun dan uangnya langsung masuk pada rekening masing-masing penerima pensiun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan Kemenkeu menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk membayar dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai 1 Februari 2024.

"Penerima dana pensiun pokok akan menerima pembayaran secara bertahap atas kekurangan pembayaran pensiun Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024. Dana dibayarkan melalui Taspen dan Asabri," ujar Astera dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (2/2/2024).

Pada 26 Januari 2024, pemerintah menerbitkan aturan terkait kenaikan gaji pokok PNS mulai Januari 2024. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Secara umum, besaran kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri sebesar 8%. Sementara itu, kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun, serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” papar Astera.

Berikut ini merupakan cara klaim uang pensiun PNS di Taspen jika telah memiliki kartu identitas pensiunan:

  • Kunjungi laman tos.taspen.co.id, pilih menu ‘Klaim Online’.
  • Pilih jenis pengajuan ‘Pensiunan’.
  • Pilih hubungan keluarga, diri sendiri atau ahli waris lainnya.
  • Tentukan jenis klaim yang diajukan, mulai dari pensiun pertama, pensiunan pertama dan tabungan hari tua (THT), asuransi kematian keluarga, pensiun lanjutan, uang kekurangan pensiun (UKP), rekening pasif, tunjangan veteran, atau uang duka wafat tunjangan veteran.
  • Kemudian tekan tombol ‘Selanjutnya’.
  • Ketikkan 16 digit NIP (Nomor Induk Pegawai), Notas (Nomor Taspen), atau nomor KPE (Kartu Pegawai Elektronik).
  • Klik tombol ‘Selanjutnya’.
  • Ikuti keseluruhan instruksi hingga proses selesai.

(lav)

No more pages