Logo Bloomberg Technoz

b. Pengusulan dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Surat usulan revisi automatic adjusment disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 26 Januari 2024.

c. Apabila sampai 26 Januari 2024 K/L belum mengusulkan revisi, maka Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA dengan besaran sesuai lampiran.

d. Jika terdapat kebutuhan yang prioritas, maka K/L dapat mengajukan usul relaksasi automatic adjustment pada semester II 2024 melalui mekanisme revisi. Ini sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

"Seluruh proses dalam rangka automatic adjustment belanja K/L 2024 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," tegas Sri Mulyani.

Berikut rincian kebijakan automatic adjustment belanja K/L 2024 sebesar Rp50,14 triliun yang tercantum dalam surat tersebut:

Anggaran yang diprioritaskan termasuk dalam automatic adjustment yakni:

  • Kegiatan diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment antara lain, belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda. Ini diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang, yaitu honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya, dan belanja barang non-operasional lainnya.
  • Belanja Modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda.
  • Kegiatan yang saat ini diblokir, dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir semester I 2024.

Anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment untuk kegiatan sebagai berikut:

  • Belanja bantuan sosial yang meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako.
  • Belanja terkait tahapan Pemilu.
  • Belanja terkait IKN.
  • Belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak.
  • Belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment/AP).
  • Belanja untuk Daerah Otonomi Baru (4 Provinsi) / Kementerian/Lembaga Baru.
  • Belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.

(lav)

No more pages