Sri Mulyani Blokir Anggaran Rp50 Triliun, Berikut Mekanismenya
Azura Yumna Ramadani Purnama
13 February 2024 13:29
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan automatic adjustment atau pembekuan sementara anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) 2024 sebesar Rp50,14 triliun.
Beredar surat perihal kebijakan automatic adjustment yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 Desember 2024. Surat ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Kepala Polri, Kepala Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian, dan para Pemimpin Kesekretariatan Lembaga Negara.
Kebijakan ini diputuskan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024.
"Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024 dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan automatic adjustment dalam pelaksanaan APBN 2024," ujar Sri Mulyani dalam surat resminya.
Berikut mekanisme pelaksanaan automatic adjustment belanja K/L 2024, sebagai berikut:
a. K/L mengusulkan kegiatan/klasifikasi rincian output (KRO)/rincian output (RO) akun yang akan diblokir pada catatan halaman IV A DIPA sesuai dengan besaran automatic adjustment masing-masing K/L. Ini sebagaimana terlampir dan ditandai dengan memilih kode 9 pada aplikasi SAKTI.