Mereka kemudian mengajukan diri menjadi DPTb dengan mengurus surat keterangan pindah memilih ke kelurahan tujuan, atau lokasi TPS yang ingin dituju pada 14 Februari mendatang. Usai proses tersebut, orang yang berstatus DPT tersebut berubah menjadi DPTb di TPS baru.
Akan tetapi, menurut Hasyim, proses pengurusan pindah atau perubahan DPT menjadi DPTb sudah berakhir. Berdasarkan UU Pemilu, kata dia, seseorang bisa mengurus dokumen dan syarat menjadi DPTb hingga 30 hari sebelum hari pencoblosan atau 12 Januari 2024. Sedangkan menurut putusan Mahkamah Konstitusi batasnya adalah 7 hari sebelum pencoblosan atau 7 Februari 2024.
Lantas, bagaimana dengan nasib para pemilik suara yang terdaftar pada DPT namun terhalang datang ke TPSnya? Apakah masih bisa datang mencoblos di TPS lain esok hari?
Hasyim mengatakan para DPT tersebut akan kehilangan hak suara. Mereka tak bisa mencoblos di TPS lain. Jika memang ingin tetap memberikan suara harus menuju TPS yang sudah ditentukan KPU.
"Mohon maaf belum bisa kami layani," kata Hasyim. "Mohon maaf, [pemilih DPT] bisa memilih hanya di TPS sesuai KTP."
Demikian pula dengan pemilik hak suara kategori ketiga yaitu yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mereka adalah orang-orang yang sebenarnya memenuhi seluruh persyaratan memilih pada Pemilu 2024 namun tak masuk dalam DPT yang ditetapkan KPU, Juli 2023.
Kelompok masyarakat ini bisa langsung datang ke TPS untuk mengikuti kegiatan pencoblosan. Akan tetapi, menurut Hasyim, pencoblosan juga harus pada TPS pada kelurahan yang tercantum di KTP nya.
Selain itu, DPK baru bisa ikut mencoblos pada 1 jam sebelum masa pemungutan suara berakhir, atau berarti sekitar pukul 12.00 waktu setempat. Hasyim mengklaim KPPS harus memprioritaskan para pemilik suara yang tercantum dalam DPT dan DPTb lebih dulu.
"Itu pun [DPK bisa nyoblos] sepanjang surat suara masih tersisa," kata Hasyim.
(red/frg)