Logo Bloomberg Technoz

Masih Bisakah Daftar Pencoblosan Pemilu di Luar TPS Terdaftar?

Redaksi
13 February 2024 12:27

Pekerja memeriksa surat suara pemiihan presiden (Pilpres) 2024 di gudang KPU Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pekerja memeriksa surat suara pemiihan presiden (Pilpres) 2024 di gudang KPU Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hari pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 tinggal satu hari. Sejumlah pemilik hak suara, dengan berbagai alasan, kemungkinan tak dapat melakukan pencoblosan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apakah para pemilik hak suara ini akan tetap bisa melakukan pencoblosan di TPS lain atau terdekat dengan posisinya saat ini? 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan lembaganya membagi para pemilik hak suara menjadi tiga kategori.

Pertama, para pemilik hak suara yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU telah menetapkan DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 orang. Mereka tersebar pada 823.220 TPS di dalam dan luar negeri. KPU pun telah menetapkan lokasi TPS bagi setiap DPT tersebut. 

Kedua, para pemilik suara yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pada dasarnya, mereka adalah orang-orang yang terdaftar pada data DPT Pemilu 2024. Akan tetapi, karena sejumlah alasan, para pemilih tersebut tak bisa berada atau datang ke lokasi TPS yang ditentukan KPU.

Petugas KPPS memeriksa kelengkapan logistik Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)