Dalam perpres yang lama, nilai tunjangan kinerja kelas 1 hanya Rp1.766.000 per bulan. Sehingga, pegawai pada tingkatan tersebut kini mendapat kenaikan tukin sebesar 11,4% atau sekitar Rp202 ribu per bulan.
Sedangkan kelas jabatan 17 tercatat hanya menerima tukin sebesar Rp24.930.000. Berarti pegawai pada tingkatan tersebut naik 16,6% atau sekitar Rp4.155.000 per bulan.
(red/frg)
No more pages