Logo Bloomberg Technoz

Ketentuan dalam Pasal 178 ayat 2 tersebut mewajibkan pemerintah untuk menyampaikan KEM dan PPKF selambatnya tanggal 20 Mei tahun sebelumnya, sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan dalam rangka penyusunan Nota Keuangan beserta RAPBN kepada DPR.

Dalam beleid tersebut juga dijelaskan, jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka penyampaian dilakukan sehari sebelumnya.

Selain itu, pemerintah pusat bersama DPR akan membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan bagi setiap Kementerian/Lembaga (K/L) dalam penyusunan usulan anggaran berdasarkan KEM PPKF tersebut, seperti yang tertuang dalam Pasal 178 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2014.

(lav)

No more pages