Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) yang sesuai dengan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing. Hal ini merujuk pada terbatasnya jumlah kertas suara yang disediakan di setiap tempat pencoblosan.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, lembaganya paling banyak memberikan jatah 300 lembar kertas suara per TPS. Sesuai aturan, setiap TPS akan diberi kelebihan sebanyak 2%. Sehingga TPS paling banyak memiliki 306 lembar surat suara.
"Memang maksimal 300 surat suara [per TPS]. Jumlah surat suara memang diprioritaskan untuk DPT," kata Hasyim, Senin (12/2/2024).
Menurut dia, KPU mencetak seluruh kertas suara berdasarkan jumlah DPT yang ditetapkan Juli 2023. Pada saat itu, KPU mengklaim jumlah pemilik suara sebanyak 204.807.222 orang. Mereka tersebar pada 823.220 TPS di dalam dan luar negeri.
Kondisi ini memang akan menemui masalah jika sebuah TPS mendapatkan tambahan jumlah pemilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). KPU telah memerintahkan setiap KPPS untuk memberikan hak pencoblosan kepada DPTb dan DPK 1-2 jam sebelum pemungutan suara ditutup.
"Sehingga pemilih tambahan bisa dilayani sejauh ada sisa surat suara [di TPS]," ujar Hasyim.
Meski demikian, dia mengakui ada beberapa TPS yang memang memiliki lebih dari 300 surat suara. TPS Khusus tersebut biasanya dibangun di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, lembaga pendidikan dengan model asrama, dan lainnya.
(red/frg)