Perlu diketahui, margin yang didapatkan oleh peritel memang akan makin menipis dengan tingginya harga beras yang dijual oleh produsen atau perusahaan swasta, sedangkan ritel modern tidak boleh menaikkan harga penjualan karena tetap berpatokan pada HET yang saat ini telah ditetapkan.
Menurut Aprindo, saat ini peritel terbebani dengan harga beras perusahaan swasta yang tinggi. Hal ini pada akhirnya memengaruhi ketersediaan pasokan beras di ritel.
Ujungnya, asosiasi pun meminta pertimbangan pemerintah untuk merelaksasi HET dan harga acuan beberapa komoditas pangan, seperti beras, gula, minyak goreng, serta beberapa komoditas pangan lainnya yang berpotensi mengalami kenaikan pada Februari.
Sebagai bentuk kompensasi, Arief mengatakan Bulog berpeluang menyesuaikan harga jual berasnya kepada peritel. “Ini kita sesuaikan harga dari Bulog agak kita turunkan sedikit, jadi nanti harga over ke ritel harganya kita sesuaikan,” ujar Arief.
Secara terpisah, Direktur Utama Perum Bulog (Persero) Bayu Krisnamurthi mengatakan, harga jual SPHP tetap sesuai HET yang berlaku saat ini, yakni Rp10.900 per kilogram.
“Harga jual SPHP tetap sesuai HET yang berlaku saat ini, Rp10.900/kg. Pemerintah belum berencana akan mengubah HET,” ujar Bayu saat dihubungi Bloomberg Technoz.
Di lain sisi, Roy Mandey mengatakan, Aprindo memahami alasan pemerintah yang tidak bakal mengevaluasi HET karena bakal memberikan dampak kepada tingkat inflasi. Dengan demikian, Aprindo memiliki usulan dan permintaan lain kepada pemerintah, yakni kepastian dan jaminan bahwa beras SPHP bakal digelontorkan kepada gerai ritel modern.
Menurut Roy, beras SPHP pada beberapa waktu terakhir tidak disalurkan dengan lancar ke ritel. Sebab, beras yang berasal dari impor tersebut harus digunakan untuk bantuan pangan 10 kg untuk 22 juta masyarakat yang dilanjutkan hingga Juni 2024.
“SPHP lancar tetapi kemarin ada prioritas bansos jadi impor belum masuk, tetapi pemerintah harus berikan [bantuan pangan kepada] 22 juta masyarakat beras 10 kg. Kemarin sudah dapat SPHP tetapi ada proses di mana beras impor belum datang diutamakan juga yang lain, [jadi pasokan beras SPHP] agak berkurang sedikit,” ujar Roy.
Saat ini HET Beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
Dalam perbadan tersebut, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp10.900/kg sedangkan beras premium Rp13.900/kg.
Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp11.500/kg dan beras premium Rp14.400/kg. Adapun, zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp11.800/kg, dan untuk beras premium sebesar Rp14.800/kg.
Dengan demikian, harga beras di beberapa provinsi memang berada di atas HET. Misalnya, harga beras premium di Papua Tengah dengan harga Rp19.000/kg berada di atas HET zona 3 sebesar Rp14.800/kg.
Untuk beras medium, harga di Papua Tengah sebesar Rp17.000/kg berada di atas HET zona 3 sebesar Rp11.800/kg.
(dov/wdh)