Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada 19 Januari 2022.
Namun, Permendag 3/2022 itu dicabut dan tidak berlaku lagi.
“Dikasih Permendag, Menteri [Perdagangan Zulkifli Hasan] bilang batal, tidak sesuai, apanya yang batal? Negara ini masak tidak ada kepastian hukum?,” ujarnya.
Zulhas, sapaan Zulkifli, sebelumnya memang kukuh berpendapat tidak ada landasan hukum bagi Kemendag untuk memberikan rekomendasi kepada BPDPKS dalam menyelesaikan pembayaran utang rafaksi kepada peritel, karena Permendag No. 3/2022 telah dicabut.
Tuntut ke PTUN
Saat ini, Aprindo tengah dalam proses pengajuan untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN). Proses tersebut bakal dilanjutkan setelah perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang bakal dilaksanakan Rabu (14/2/2024).
“Kita akan proses masuk, kita akan penalti, tendang harus masuk karena kita dizalimi. Kita semua sudah terima Rp14.000/liter nya waktu itu kan. Kita belinya Rp18.000/liter hingga Rp19.000/liter,” ujarnya.
Selain melayangkan gugatan ke PTUN, Roy telah kembali mengadakan pertemuan dengan pemerintahan melalui Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia. Bahkan, Roy juga telah bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno agar para peritel bisa bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas kasus rafaksi.
Pertemuan itu dilaksanakan sebelum periode libur panjang Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek pekan lalu. Namun, hingga saat ini, Aprindo masih harus menunggu penyelesaian rafaksi tersebut.
(dov/wdh)