Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pelaku industri ritel modern menolak jika pemerintah tetiba menerapkan kebijakan beras satu harga, seperti yang diberlakukan terhadap Minyakita. Pengusaha mengaku khawatir kasus tunggakan utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng (migor) senilai Rp344 miliar kembali terulang. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicolas Mandey mengatakan pemerintah harus bisa menyelesaikan permasalahan tunggakan utang rafaksi minyak goreng sebelum terjadi pergantian kepemimpinan.

“Saya boleh state [menyatakan], karena rafaksi belum dibayar, ya kami kalau pemerintah minta yang ulang-ulang kayak kasus migor kemarin ya kami tidak mau. Oh tidak mau, bayar dahulu dong rafaksi,” ujarnya saat ditemui di Kantor Food Station, Senin (12/2/2024). 

Roy mengatakan asosiasi  telah melaksanakan kewajibannya dengan menjual harga Minyakita senilai Rp14.000/liter, padahal saat itu peritel harus membeli minyak goreng dari produsen di rentang harga Rp18.000/liter hingga Rp19.000/liter. 

Calon pembeli melihat minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (11/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Pemerintah, di sisi lain, menjanjikan selisih harga beli minyak goreng itu akan dikurangi harga jual Minyakita, dan akan dibayarkan kepada peritel melalui alokasi dana pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).  

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada 19 Januari 2022.

Namun, Permendag 3/2022 itu dicabut dan tidak berlaku lagi.

“Dikasih Permendag, Menteri [Perdagangan Zulkifli Hasan] bilang batal, tidak sesuai, apanya yang batal? Negara ini masak tidak ada kepastian hukum?,” ujarnya. 

Zulhas, sapaan Zulkifli, sebelumnya memang kukuh berpendapat tidak ada landasan hukum bagi Kemendag untuk memberikan rekomendasi kepada BPDPKS dalam menyelesaikan pembayaran utang rafaksi kepada peritel, karena Permendag No. 3/2022 telah dicabut. 

Tuntut ke PTUN

Saat ini, Aprindo tengah dalam proses pengajuan untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN). Proses tersebut bakal dilanjutkan setelah perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang bakal dilaksanakan Rabu (14/2/2024).

“Kita akan proses masuk, kita akan penalti, tendang harus masuk karena kita dizalimi. Kita semua sudah terima Rp14.000/liter nya waktu itu kan. Kita belinya Rp18.000/liter hingga Rp19.000/liter,” ujarnya.

Selain melayangkan gugatan ke PTUN, Roy telah kembali mengadakan pertemuan dengan pemerintahan melalui Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia. Bahkan, Roy juga telah bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno agar para peritel bisa bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas kasus rafaksi.

Pertemuan itu dilaksanakan sebelum periode libur panjang Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek pekan lalu. Namun, hingga saat ini, Aprindo masih harus menunggu penyelesaian rafaksi tersebut. 

(dov/wdh)

No more pages