Jika Anda ingin memastikan bahwa nama Anda terdaftar di TPS, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/
- Klik menu “Cek DPT Online”
- Anda akan dialihkan ke laman cekdptonline.kpu.go.id dan akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda yang terdiri dari 16 digit
- Klik tombol “Pencarian”
- Jika nama Anda sudah terdaftar, informasi seperti nama, nomor TPS, NIK, NKK, dan alamat potensial TPS akan muncul
- Sebaliknya, jika data Anda tidak terdaftar, Anda akan menerima peringatan yang menyatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
Syarat-syarat Pemilih untuk Pemilu 2024
Tidak semua warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak pilih pada Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 198 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, berikut adalah syarat-syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 17 tahun
- Status perkawinan: sudah kawin atau pernah kawin
- Hak politik tidak dicabut oleh pengadilan
Memahami pentingnya persiapan dan partisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia sangatlah penting. Dalam proses pemilu, masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih wakilnya dalam struktur pemerintahan serta memberikan suara bagi calon presiden yang diinginkan.
Untuk itu, memastikan bahwa Anda telah memenuhi persyaratan pemilih dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan adalah langkah awal yang penting.
(red/ain)