Logo Bloomberg Technoz

Pertama, datanglah ke TPS sesuai dengan informasi yang tertera pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memberikan suara Anda.

Kemudian, tunjukkan Formulir Pemberitahuan C6 dan e-KTP Anda kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Petugas akan memeriksa dan mencocokkan data Anda dengan DPT.

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi daftar hadir yang mencantumkan nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam DPT, dan jenis kelamin.

Tunggulah di tempat yang telah disediakan hingga nama Anda dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, Anda akan diberikan surat suara yang sudah berisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS. Surat suara ini juga akan ditandatangani oleh Ketua KPPS.

Pekerja menunjukkan surat suara surat suara pemiihan presiden di gudang KPU Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Langkah selanjutnya adalah pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan atau pemungutan suara di surat suara.

Di surat suara, Anda hanya perlu mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau simbol partai politik yang diusung, dalam satu kotak.

Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai instruksi, lalu masukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan.

Sebelum meninggalkan TPS, Anda harus mencelupkan salah satu jari Anda ke dalam tinta sebagai bukti partisipasi Anda dalam Pemilu 2024.

Aturan Pencoblosan Setelah Pukul 13.00

Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS berlangsung mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat. Namun, jika terdapat situasi khusus di TPS di mana masih ada antrean saat waktu pemungutan suara mendekati akhir atau melewati batas waktu tersebut, pemungutan suara tetap dapat dilanjutkan dengan aturan sebagai berikut.

(1) Pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS akan mengumumkan bahwa hanya pemilih yang:

a. sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam Formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU; atau

b. telah hadir dan sedang mengantri untuk mencatatkan kehadirannya dalam Formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU.

(2) Setelah semua pemilih selesai memberikan suara sesuai dengan ayat (1), ketua KPPS akan mengumumkan kepada semua yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara telah selesai dan rapat Penghitungan Suara di TPS akan segera dilanjutkan.

(3) Jika mendekati pukul 13.00 dan masih banyak pemilih yang mengantri di TPS, petugas KPPS diminta untuk proaktif mengambil Formulir C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya dalam daftar hadir (Formulir Model C7). Pemilih yang sudah tercatat dalam C7 dapat masuk ke dalam TPS dan menunggu giliran untuk mencoblos di bilik suara.

(4) KPPS akan melayani pemilih yang berada di dalam TPS dan sudah tercatat dalam C7 hingga selesai. Mereka akan tetap memberikan kesempatan untuk mencoblos hingga pemilih terakhir dilayani, meskipun waktu sudah melebihi pukul 13.00. Namun, bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, mereka tidak akan dilayani oleh KPPS.

(red/ain)

No more pages