Logo Bloomberg Technoz

Jika ternyata data Anda tidak terdaftar, jangan khawatir. Sebuah peringatan akan muncul dengan tulisan 'Data Anda Belum Terdaftar'. Langkah selanjutnya adalah segera menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Waktu Pemungutan Suara dan Persyaratan Dokumen

Pemungutan suara di TPS akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019.

Untuk memastikan kelancaran proses pencoblosan, ada beberapa dokumen yang harus dibawa sesuai dengan kategori pemilih:

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan (Suket)
  • Formulir model C Pemberitahuan dari KPU

2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  • KTP elektronik atau surat keterangan (Suket)
  • Surat pindah memilih Model A

3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP elektronik atau surat keterangan (Suket).

Dengan memastikan persyaratan tersebut terpenuhi, Anda dapat memastikan bahwa proses pencoblosan berjalan lancar tanpa hambatan. Jangan lupa untuk memberitahukan kepada keluarga dan teman-teman Anda mengenai pentingnya berpartisipasi dalam proses demokrasi ini. Semakin banyak yang turut serta, semakin kuat pula suara rakyat dalam menentukan masa depan bangsa Indonesia.

(red)

No more pages