Cara Cek Lokasi TPS Lengkap dengan Dokumen dan Jadwal Nyoblos
Redaksi
13 February 2024 08:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Untuk memastikan partisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan digelar pada tanggal 14 Februari, Anda perlu mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkah mudah untuk mengecek lokasi TPS dan persyaratan dokumen yang dibutuhkan:
1. Cek Lokasi TPS Melalui Situs Resmi KPU
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui tautan berikut: https://cekdptonline.kpu.go.id/.
2. Masukkan Data Identifikasi
Setelah Anda membuka laman tersebut, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jika Anda seorang Warga Negara Indonesia (WNI), atau nomor paspor jika Anda seorang Warga Negara Asing (WNA).
3. Lakukan Pencarian
Setelah memasukkan data identifikasi Anda, klik tombol "Pencarian" untuk memproses data yang telah dimasukkan.
4. Dapatkan Informasi Lokasi TPS
Setelah proses pencarian selesai, informasi mengenai nomor TPS beserta lokasinya akan ditampilkan. Dengan demikian, Anda akan mengetahui di mana Anda harus mencoblos saat hari pemilihan tiba.