Logo Bloomberg Technoz

"Saya sampaikan dan tegaskan bahwa informasi tersebut adalah sesat, fitnah, dan hoax," ujar dia.

Hotman Paris Hutapea dan Haryadi Sukamdani bertemu dengan Menko Marves Luhut Panjaitan. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna Ramadani Purnama)

Selain pesawat bekas, Herindra juga membantah Kemhan memiliki sejumlah proyek yang dimenangkan PT Teknologi Militer Indonesia (TMI). Menurut dia, tak ada satu pun kontrak pengadaan alutsista yang melibatkan PT TMI. 

"Serta merugikan Kemhan, dan telah disebarkan secara masif oleh berbagai pihak baik melalui sosmed [Sosial Media] dan situs-situs online dengan berbagai tuduhan yang tidak berdasar," ujar dia.

Hotman Paris menilai, pelaku penyebar informasi bohong tentang suap dan korupsi pembelian pesawat Mirage 2000-5 dari Qatar adalah warga negara Indonesia (WNI). Hal ini disampaikan meski berita awal informasi tersebut berasal dari portal berbahasa asing yang diterjemahkan media aggregator di Indonesia.

Menurut dia, sangat mudah membuat sebuah portal berbahasa asing. Selain itu konten yang dinilai sebagai tuduhan memakai logika yang janggal seperti memang diarahkan untuk menyerang Prabowo dan Kemhan. Penggunaan portal atau nama asing hanya sebagai pembenaran atas informasi hoaks yang coba disebarkan.

Hotman pun mengklaim akan mengancam para pelaku dengan Pasal 273 dan Pasal 278 Undang-undang ITE tentang penyebaran berita bohong. Para pelaku nantinya akan mendapat ancaman hukuman penjara sekitar 4-5 tahun.

Saat ini, kata dia, Kemhan dan kuasa hukum masih mencari bukti dan menelusuri identitas para pelaku. Kemhan akan memutuskan tindakan lanjutan yang akan ditempuh pada para pembuat konten.

"Nanti siapa pelakunya akan kita sikat," kata Hotman Paris.

(ibn/frg)

No more pages