"Tidak ada diferensiasi/penggolongan jenis usaha hiburan karaoke sebagai Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu dan perubahan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang sifatnya diskriminatif," bunyinya dalam keterangan rilis
Kemudian, Santoso juga memaparkan bahwa tempat Karoke Happy Puppy yang telah dibangun sejak 14 November 1992 ini guna akan kebutuhan masyarakat Indonesia yang suka bernyanyi. Karaoke keluarga merupakan tempat semua lapisan masyarakat seperti ibu-ibu, hingga remaja bahkan usia lanjut dapat menikmati dengan biaya terjangkau.
Selain itu Santoso menegaskan jika Happy Puppy memilki slogan khas sendiri dan citra positif dibandingkan karaoke klub.
"No Hostess, No Whisky, No Drug, No House Music," paparnya.
Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa tempat karoke keluarga telah diterima oleh baik dan disambut positif serta memiliki berbagai manfaat dalam konsumsinya.
"UU HKPD menyamaratakan semua jenis karaoke sebagai tempat hiburan mewah. Hal ini sangat tidak benar karena usaha karaoke yang dimiliki oleh para pemohon adalah karaoke yang bukan termasuk jasa seperti jasa hiburan mewah. Market keluarga karaoke adalah lapisan masyarakat bukan kalangan tertentu, " ujar para pemohon
Gugatan ini sudah terdaftar dan kini sedang diproses kepanitieraan Mahkamah Konstitusi
(dec/spt)