Diketahui sebelumnya bahwa Budi Said telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) bahkan juga sudah keluar perintah eksekusi dari pihak PN Surabaya agar PT Antam menyerahkan sisa kekurangan emas sebesar 1.136 kg kepada Budi Said.
Alasan kedua, penetapan tersangka tidak sah.
"Karena tidak ada dua bukti permulaan yang cukup. Anda tahu kalau orang dituduh harus ada bukti, kalau dituduh kerugian negara 1.000 kg kapan diserahkan? Karena MA meminta diserahkan tapi belum dilakukan," sambungnya.
"Ketiga penggeledahan, penyitaan, penahanan dilakukan secara tidak sah tanpa putusan pengadilan," tegas Hotman.
Di sisi lain, dalam pemberitaan sebelumnya, Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor menyampaikan bahwa pada 6 Februari 2024 telah dilakukan pembacaan penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Budi Said yang ditolak permohonannya oleh PN Jakarta Pusat.
Fernandes membacakan surat putusan yang mengartikan bahwa kini posisi Antam sudah bebas dari tuntutan PKPU tersebut.
"Sebenarnya sekarang posisi Antam sekarang sudah tidak dalam proses permohonan PKPU per tanggal 6 [Februari 2024]" jelas Fernandes saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Pada pembacaan permohonan tersebut, terdapat dua pertimbangan yang dilakukan oleh kuasa hukum dan majelis hakim, di antara; memperhatikan bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan oleh pelapor yaitu Budi Said. Kemudian, rujukan Majelis Hakim pada Pasal 223 jo pasal 2 ayat (5) yang memperkuat bahwa tuntutan pengajuan PKPU hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
"Ini karena Majelis Hakim telah meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti yang telah kami sampaikan dalam persidangan, sebagaimana bisa dilihat dalam lampiran surat," jelasnya.
(prc/ain)