Selanjutnya, ayat 5 menjelaskan bahwa pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ayat 2, ayat 4, dan ayat 5 merupakan tindak pidana Pemilu,” sebagaimana dikutip pasal 449 ayat 6 beleid tersebut.
Selain itu, Hasyim juga memastikan bahwa publikasi hasil penghitungan suara Pemilu luar negeri yang beredar adalah tidak benar.
Pemungutan suara Pemilu di luar negeri memang dilaksanakan lebih awal, tetapi Hasyim memastikan bahwa penghitungan suara Pemilu luar negeri bakal dilaksanakan bersamaan dengan waktu penghitungan suara Pemilu dalam negeri yakni pada 14-15 Februari 2024.
“Penghitungan suara Pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan dengan waktu penghitungan suara Pemilu dalam negeri yaitu pada tanggal 14-15 Februari 2024,” ujar Hasyim.
“Bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar,” imbuhnya.
Sebagai informasi, ramai beredar soal exit poll di luar negeri pada platform sosial media X. Informasi mengenai hasil tersebut beragam antara satu dengan yang lainnya. Namun, salah satu exit poll menjelaskan bahwa pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memiliki posisi unggul di Australia, Hongkong, Amerika Serikat, Amerika Selatan, Eropa tanpa UK, dan Timor Leste.
Sementara, pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar unggul di Arab Saudi dan Timur Tengah.
Dalam exit poll tersebut, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki suara unggul.
(dov/ros)