Ramai Hasil Exit Poll Luar Negeri, KPU Buka Suara
Dovana Hasiana
12 February 2024 08:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri dalam Waktu Indonesia Barat (WIB) telah selesai.
Pernyataan ini dilontarkan untuk menanggapi ramainya hasil exit poll di luar negeri yang beredar di media sosial. Sebagai catatan, exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap pemilih.
“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat dihubungi Bloomberg Technoz, Minggu (11/2/2024).
Hasyim mengatakan, hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal 449 ayat 2 dijelaskan bahwa pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dilarang dilakukan pada masa tenang.