“Hasil pembacaan tersebut memang tidak bisa diedit untuk menghindari penyimpangan moral atau kecurangan pemilu pihak yang tidak bertanggung jawab,”
Jika terdapat ketidaktepatan atau ketidaksinkronan antara data dalam foto formulir Model C.Hasil (plano) dengan hasil pembacaan, Idham mengatakan, hal itu baru dapat diperbaiki pada saat rekapitulasi secara berjenjang yang dimulai di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Cara memperbaikinya dengan menunjukan dokumen asli (hardcopy) formulir Model C.Hasil (plano) tersebut di dalam forum rapat pleno rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di PPK yang dihadiri langsung oleh Pengawas Pemilu Kecamatan dan para saksi peserta pemilu yang memiliki mandat serta disiarkan secara langsung dengan platform seperti YouTube.
“Jadi dalam forum rapat pleno rekapitulasi tersebut, PPK memperbaiki data numerik digital perolehan suara peserta pemilu yang ada dalam aplikasi Sirekap,” ujarnya.
Sebelum rapat pleno, lanjut Idham, operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota langsung melakukan pengecekan kesesuaian antara data perolehan suara peserta pemilu dalam foto Formulir Model C.Hasil (plano) dengan data numerik digital hasil pembacaan aplikasi Sirekap terhadap foto formulir pasca unggahan data hasil perolehan pemilu masuk ke server Sirekap.
Apabila terdapat ketidaksesuaian data antara foto formulir Model C.Hasil (Plano) dengan data hasil pembacaan, maka operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota langsung memperbaikinya sesuai foto Formulir tersebut.
“KPU pastikan data hasil perolehan suara terpublikasi dan data direkap adalah data yang otentik dan akurat sesuai Formulir Model C.Hasil (Plano) yang pengisian data tersebut sesuai hasil penghitungan suara oleh KPPS yang disaksikan oleh Pengawas TPS dan para saksi peserta Pemilu bermandat untuk TPS,” pungkas Idham.
Namun, Idham memastikan, teknologi Sirekap untuk Pilpres memiliki tingkat akurasi mencapai 99%. Alasannya, KPU menggunakan Optical Mark Recognition (OMR) dalam Pilpres 2024, sedangkan untuk Pemilu Legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) menggunakan Optical Character Recognition (OCR).
Keluhan Sirekap : Tidak Bisa Akses Dokumen Mentah Hingga Kesalahan Pembacaan Scan
Sebagai informasi, Sirekap banyak dikeluhkan oleh masyarakat melalui platform sosial media X. Salah satu keluhan yang muncul bahwa data yang dilihat melalui Sirekap tidak lagi berupa foto mentah atau formulir melainkan langsung berupa data numerik.
“Sebuah kemunduran demokrasi, dari aplikasi Situng jadi Sirekap yang sistemnya akan membaca foto hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C1 plano, tetapi data yang bisa dilihat publik di Sirekap tidak lagi data berupa foto mentah formulir kayak Situng dulu, melainkan data numerik,” tulis akun @gayawunik melalui sosial media X, Sabtu (10/2/2024).
Selain itu, terdapat petugas KPPS yang mengeluhkan kesalahan pembacaan scan yang menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) pada uji coba Sirekap.
“Panik jadi KPPS. Tes app Sirekap tidak bisa edit kesalahan pembacaan scan. Pasangan 02 di form C-hasil tertulis 152, terbaca sistem 652 dan tidak bisa diedit. Sudah tanya petugas KPU dan katanya gapapa masih mock up test,” tulis @UGM_FESS.
Senada, akun @izinbertanya juga melihat adanya keluhan soal Sirekap yang bug atau memiliki kesalahan yang membuat aplikasi atau program tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Beberapa kali liat di timeline masih sering ngebug pas simulasi. Bahkan paling parah, jumlah suara ter-markup di salah satu paslon dan tidak bisa disesuaikan. Sekali lagi ini sudah tinggal 4 hari lagi, serem gak sih kalau bug masih berlanjut sampai hari H?,” tulis akun @izinbertanya.
(dov/lav)