Dalam pemberitaan sebelumnya, Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor menyampaikan bahwa pada 6 Februari 2024 telah dilakukan pembacaan penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Budi Said yang ditolak permohonannya oleh PN Jakarta Pusat. Fernandes membacakan surat putusan yang mengartikan bahwa kini posisi Antam sudah bebas dari tuntutan PKPU tersebut.
"Sebenarnya sekarang posisi Antam sekarang sudah tidak dalam proses permohonan PKPU per tanggal 6 [Februari 2024]" jelas Fernandes saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Pada pembacaan permohonan tersebut, terdapat dua pertimbangan yang dilakukan oleh kuasa hukum dan majelis hakim, diantara; memperhatikan bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan oleh pelapor yaitu Budi Said. Kemudian, rujukan Majelis Hakim pada Pasal 223 jo pasal 2 ayat (5) yang memperkuat bahwa tuntutan pengajuan PKPU hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
"Ini karena Majelis Hakim telah meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti yang telah kami sampaikan dalam persidangan, sebagaimana bisa dilihat dalam lampiran surat," jelasnya.
(lav)