KPU Soal Formulir Suara Sirekap Tak Bisa Diedit: Cegah Kecurangan
Dovana Hasiana
11 February 2024 15:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan dokumen Formulir Model C.Hasil (plano) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dipindai (scan) oleh Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak bisa diubah.
Komisioner KPU Idham Kholik menjelaskan hal ini dilakukan untuk menghindari penyimpangan moral atau kecurangan pemilu yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai catatan, proses unggah data hasil Pilpres yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggunakan metode berdasarkan hasil foto yang diambil (capturing) atau di-scan atas dokumen Formulir Model C.Hasil di papan penghitungan suara TPS.
“Foto formulir tersebut tidak dapat diedit. Jadi data dalam foto formulir tersebut bersifat otentik. Hasil pembacaan atas data dalam foto tersebut kemudian ditampilkan di interface (antarmuka) aplikasi Sirekap mobile KPPS,” ujar Idham saat dihubungi Bloomberg Technoz, Minggu (11/2/2024).
“Hasil pembacaan tersebut memang tidak bisa diedit untuk menghindari penyimpangan moral atau kecurangan pemilu pihak yang tidak bertanggung jawab,” lanjut Idham.