Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, proses unggah data hasil Pilpres yang dilakukan oleh KPPS menggunakan metode berdasarkan hasil foto yang diambil (capturing) atau diunggah atas dokumen Formulir Model C.Hasil (plano) di papan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Foto formulir tersebut tidak dapat diedit. Jadi data dalam foto formulir tersebut bersifat otentik. Hasil pembacaan atas data dalam foto tersebut kemudian ditampilkan di interface (antarmuka) aplikasi Sirekap mobile KPPS,” ujarnya.

“Hasil pembacaan tersebut memang tidak bisa diedit untuk menghindari penyimpangan moral atau kecurangan pemilu pihak yang tidak bertanggung jawab,”

Jika terdapat ketidaktepatan atau ketidaksinkronan antara data dalam foto formulir Model C.Hasil (plano) dengan hasil pembacaan, Idham mengatakan, hal itu baru dapat diperbaiki pada saat rekapitulasi secara berjenjang yang dimulai di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Cara memperbaikinya dengan menunjukan dokumen asli (hardcopy) formulir Model C.Hasil (plano) tersebut di dalam forum rapat pleno rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di PPK yang dihadiri langsung oleh Pengawas Pemilu Kecamatan dan para saksi peserta pemilu yang memiliki mandat serta disiarkan secara langsung dengan platform seperti YouTube.

“Jadi dalam forum rapat pleno rekapitulasi tersebut, PPK memperbaiki data numerik digital perolehan suara peserta pemilu yang ada dalam aplikasi Sirekap,” ujarnya.

Sebelum rapat pleno, lanjut Idham, operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota langsung melakukan pengecekan kesesuaian antara data perolehan suara peserta pemilu dalam foto Formulir Model C.Hasil (plano) dengan data numerik digital hasil pembacaan aplikasi Sirekap terhadap foto formulir pasca unggahan data hasil perolehan pemilu masuk ke server Sirekap.

Apabila terdapat ketidaksesuaian data antara foto formulir Model C.Hasil (Plano) dengan data hasil pembacaan, maka operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota langsung memperbaikinya sesuai foto Formulir tersebut.

“KPU pastikan data hasil perolehan suara terpublikasi dan data direkap adalah data yang otentik dan akurat sesuai Formulir Model C.Hasil (Plano) yang pengisian data tersebut sesuai hasil penghitungan suara oleh KPPS yang disaksikan oleh Pengawas TPS dan para saksi peserta Pemilu bermandat untuk TPS,” pungkas Idham.

Banjir Keluhan Sirekap

Sebagai informasi, Sirekap banyak dikeluhkan oleh masyarakat melalui platform sosial media X. Salah satu keluhan yang muncul adalah petugas KPPS yang mengeluhkan kesalahan pembacaan scan yang menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) pada uji coba Sirekap.

“Panik jadi KPPS. Tes app Sirekap tidak bisa edit kesalahan pembacaan scan. Pasangan 02 di form C-hasil tertulis 152, terbaca sistem 652 dan tidak bisa diedit. Sudah tanya petugas KPU dan katanya gapapa masih mock up test,” tulis @UGM_FESS melalui akun sosial media X, Sabtu (10/2/2024).

Senada, akun @izinbertanya juga melihat adanya keluhan soal Sirekap yang bug atau memiliki kesalahan yang membuat aplikasi atau program tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Beberapa kali liat di timeline masih sering ngebug pas simulasi. Bahkan paling parah, jumlah suara ter-markup di salah satu paslon dan tidak bisa disesuaikan. Sekali lagi ini sudah tinggal 4 hari lagi, serem gak sih kalau bug masih berlanjut sampai hari H?,” tulis akun @izinbertanya.

(dov/lav)

No more pages