Logo Bloomberg Technoz

36 Napi Dapat Remisi Khusus Imlek dari Kementerian Hukum dan HAM

Redaksi
10 February 2024 08:00

Ilustrasi Imlek. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi Imlek. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memberi remisi khusus kepada 36 narapidana beragama Konghucu yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Keseluruhan penerima ini memperoleh RK I, yaitu masih harus menjalani masa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian. Dengan putusan remisi Imlek Lapas menghemat pengeluaran negara dalam bentuk anggaran makan narapidana Rp19.380.000.

Narapidana penerima RK Imlek terbagi menjadi:

  1. Asal dari Bangka Belitung 9 orang
  2. Asal dari Kalimantan Barat 7 orang
  3. Asal dari  Banten 4 orang
  4. Asal dari DKI Jakarta dan Jawa Tengah masing-masing 3 orang
  5. Sisanya Berasal dari Sumatra Selatan, Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Utara

Mereka yang mendapatkan remisi telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik, kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga.

“Remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan dan berkomitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/2/2024).

Pengurangan masa tahanan juga telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.