Kombes Ade Ari Syam juga mengatakan tersangka YA saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya.
Untuk menetapkan sebagai tersangka oleh YA, penyidik sudah mengantongi beberapa bukti yang cukup kemudian melakukan gelar perkara tadi malam.
"Sehingga saudara YA telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus a quo kemudian dilakukan penagkapan tadi pagi. Selanjutnya penyidik melengkapi proses penyidikan dengan pemeriksaan tersangka kemudian lanjut nanti melakukan pemeriksaan ahli untuk mendapatkan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyidikan tindak pidana," jelasnya
Polisi telah menetapkan pasal berlapis kepada tersangka YA, yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak serta pasal pembunuhan pasal 338 KUHP kemudian dilapis dengan pembunuhan berencana.
Ancaman pidana maksimal pasal 76 C yakni maksimal 3 tahun 6 bulan, kemudian dugaan pembunuhan maksimal 15 tahun penjara atau pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia, sebagaimana di laporan polisi awal. Jadi polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta barang bukti dalam rangka pemenuhan alat bukti," bebernya.
"Pasal 76 ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun," lanjutnya.
Motif pembunuhan dari YA kini masih didalami pihak kepolisian. Usai menjalani pemeriksaan kesehatan tersangka akan melanjuti pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Selain itu, polisi juga telah mengantongi bukti keterangan sementara atau hasil pemeriksaan digital forensik terhadap cctv lalu hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik.
(dec/wdh)