LME Digugat Gegara Jualan Logam dari Grasberg, Tambang Freeport
Wike Dita Herlinda
09 February 2024 16:10
Bloomberg Technoz, Jakarta – Lembaga hukum dari Inggris, Global Legal Action Network (GLAN), akan menyeret London Metal Exchange (LME) ke ranah hukum karena mengizinkan perdagangan ‘logam kotor’, termasuk tembaga dari tambang Grasberg di Papua yang dikelola PT Freeport Indonesia (PTFI).
Dalam pernyataan di situs resminya, GLAN bersama dengan penggugat London Mining Network, telah mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tinggi Inggris terhadap LME terkait dengan isu tersebut.
“Kasus kami memerinci bukti kuat adanya logam yang diperdagangkan di LME yang merupakan hasil kejahatan lingkungan, khususnya tembaga yang diekstraksi dari tambang Grasberg di Papua Barat,” papar pernyataan tersebut, Jumat (9/2/2024).
GLAN berpendapat kebijakan LME tidak melakukan apa pun untuk mencegah logam-logam yang dinilai tidak ramah lingkungan diperdagangkan di bursa efeknya.
“Kami meminta pengadilan untuk menghentikan pelanggaran hukum Inggris ini. Tidak seorang pun boleh mendapat keuntungan dari kejahatan seperti ini,” tegas lembaga tersebut.