Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Cegah Dirut BAKTI dan 22 Orang
Ezra Sihite
18 January 2023 15:08
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah 23 orang petinggi industri telekomunikasi termasuk Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) ke luar negeri. Di antaranya terdapat Direktur Utama (Dirut) BAKTI berinisial AAL. Pencegahan dilakukan terkait perkara BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022 sebagaimana dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung.
Dalam rilis yang dikeluarkan tertanggal Selasa (18/1/2023) atas nama Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana itu dirincikan surat keputusan pencegahan direktur BAKTI dan para petinggi lainnya di industri telekomunikasi tersebut.
Berikut rinciannya:
1. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-240/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama BI (Direktur PT Surya Energi Indotama);