Arif mengatakan, gula termasuk dalam komoditas yang ditetapkan di dalam neraca komoditas. Berdasarkan neraca komoditas, kebutuhan gula yang dipenuhi dari impor untuk 2024 adalah sebesar 5,4 juta ton.
Angka tersebut utamanya untuk pemenuhan bahan baku industri sebanyak 4,7 juta ton, sedangkan sisanya adalah untuk pemenuhan gula konsumsi setara GKP. Penetapan neraca komoditas untuk impor gula konsumsi 2024, kata Arif, merupakan upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan stok dan stabilisasi harga.
Arif mengatakan, produksi gula di Thailand memang sudah mengalami penurunan sejak 2023 yang disebabkan oleh adanya cuaca kering dan El Nino.
“El Nino yang terjadi pada 2023, kebijakan pembatasan ekspor yang diberlakukan beberapa negara produsen, terganggunya produksi gula di Thailand dan konflik Laut Merah, berdampak kepada kelancaran arus barang hingga yang berpotensi mempengaruhi pasokan komoditi yang bersumber dari impor,” ujar Arif.
Namun, harga gula dunia dalam posisi yang sudah mengalami penurunan dari puncak tertinggi pada November 2023. Pada akhir Desember 2023, harga sempat mengalami penurunan hingga sekitar 34% dari harga November 2023.
Bahkan, kata Arif, harga gula internasional per tanggal 6 Februari 2024 masih lebih rendah sekitar 20% dibandingkan dengan harga November 2023.
Berdasarkan pantauan harga melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag per 6 Februari 2024, harga gula terpantau relatif stabil selama 3 bulan terakhir pada harga Rp17.700/kg dibandingkan harga bulan lalu.
Selain itu, Arif mengatakan, kondisi stok gula di pabrik gula saat ini tersedia cukup untuk memenuhi kebutuhan selama 3,3 bulan ke depan.
Stabilisasi Harga
Arif mengatakan, Kemendag memiliki strategi dalam rangka stabilisasi harga barang kebutuhan pokok khususnya gula. Pertama, pemantauan harga barang kebutuhan pokok secara intensif di seluruh kabupaten/kota di indonesia.
Kedua, berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog untuk melakukan Gerakan Pangan Murah di berbagai wilayah di Indonesia dan memastikan pendistribusian alokasi gula dalam rangka stabilisasi harga.
Ketiga, mengakselerasi distribusi ke daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) melalui program Gerai Maritim, yang di dalamnya mencakup tol laut, subsidi angkutan perintis, dan tol udara.
Keempat, pemerintah juga telah menyepakati neraca komoditas gula dalam rangka memastikan tata niaga importasi tepat jumlah dan tepat waktu telah disepakati melalui koordinasi antarkementerian/lembaga terkait
Kelima, Kemendag juga turut serta mendukung implementasi Peraturan Presiden No. 40/2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional di mana regulasi diharapkan dapat menjadi panduan dalam menyusun strategi dan peta jalan yang bertujuan untuk mencapai swasembada gula dan mempercepat mengurangi ketergantungan terhadap impor gula ke depannya.
(dov/wdh)