Meminta testimoni positif di tengah gelombang civitas akademika yang sedang bersuara lantang menolak kecurangan Pemilu adalah bentuk pembungkaman terhadap masyarakat.
"Sebagai negara demokratis, Pemerintah dan penegak hukum seharusnya mendukung kebebasan berkumpul dan berpendapat yang dilakukan oleh perwakilan akademisi serta masyarakat sipil," kata dia.
Bahkan, menurut koalisi, Ditreskrimsus Polda Jateng juga telah melakukan pemanggilan terhadap 176 Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar yang dilakukan secara bertahap antara 27-29 November 2023.
Polda Jateng mengklaim alasan pemanggilan tersebut terkait adanya laporan dugaan pemotongan dana aspirasi desa yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah di tiga daerah, periode 2020-2022.
Akan tetapi, koalisi menilai pemanggilan kepala desa ini bersifat politis dan rawan untuk dipergunakan sebagai sarana rezim untuk menekan kepala desa. "Pemanggilan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk intimidasi terselubung," ujar Gufron.
Selain mencopot Kapolda Jateng, koalisi juga meminta Kapolri memastikan keamanan dan perlindungan terhadap kebebasan akademik dan berpendapat yang dilakukan oleh guru besar, dosen, rektor, mahasiswa, dan kalangan akademisi lainnya.
"Polda Jawa Tengah juga harus menghentikan intimidasi dan represi kepada masyarakat, khususnya lagi terhadap para guru besar, dosen, rektor, mahasiswa, dan kalangan akademisi lainnya," ujar Gufron.
(red/frg)