Logo Bloomberg Technoz

Civitas Mahasiswa ANU  mengatakan bahwa pada Pemilu 2024, pemilih dapat menyaksikan langsung sebagai bangsa tidak dihargai dan di injak-injak dari keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sebagian pejabat aparatur sipil negara pada paslon tertentu.

Terlebih, Presiden Jokowi mengutip Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu untuk membenarkan keberpihakannya dan dengan sengaja meninggalkan bagian lain terkait syarat-syarat diperbolehkannya Presiden untuk berkampanye.

Poin desakan Mahasiswa Australian National University (ANU):

  1. Presiden Joko Widodo beserta segenap jajaran mengembalikan martabat penyelenggaraan negara dengan berbasis etika.
  2. Pemerintah untuk tidak menyalahgunakan wewenang, sumberdaya, dan lembaga negara untuk upaya pemenangan salah satu paslon tertentu dalam Pemilu 2024.
  3. Penyelenggara negara dan aparat keamanan menjaga netralitas dan secara aktif menjamin ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai prasyarat demokrasi.
  4. Masyarakat secara luas saling jaga dari segala bentuk upaya yang berusaha menciderai upaya gotong royong dang bersolidaritas yang selama ini daya rekat utama kita sebagai bangsa.

(fik/wep)

No more pages