Civitas Mahasiswa ANU mengatakan bahwa pada Pemilu 2024, pemilih dapat menyaksikan langsung sebagai bangsa tidak dihargai dan di injak-injak dari keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sebagian pejabat aparatur sipil negara pada paslon tertentu.
Terlebih, Presiden Jokowi mengutip Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu untuk membenarkan keberpihakannya dan dengan sengaja meninggalkan bagian lain terkait syarat-syarat diperbolehkannya Presiden untuk berkampanye.
Poin desakan Mahasiswa Australian National University (ANU):
- Presiden Joko Widodo beserta segenap jajaran mengembalikan martabat penyelenggaraan negara dengan berbasis etika.
- Pemerintah untuk tidak menyalahgunakan wewenang, sumberdaya, dan lembaga negara untuk upaya pemenangan salah satu paslon tertentu dalam Pemilu 2024.
- Penyelenggara negara dan aparat keamanan menjaga netralitas dan secara aktif menjamin ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai prasyarat demokrasi.
- Masyarakat secara luas saling jaga dari segala bentuk upaya yang berusaha menciderai upaya gotong royong dang bersolidaritas yang selama ini daya rekat utama kita sebagai bangsa.
(fik/wep)
No more pages