Selanjutnya, penetapan pencabutan PKPU merujuk pada keadaan keuangan dari Antam yang dinyatakan sehat, yang tergambar dari rasio likuiditas 1,71x, Debt to Equity Ratio 0,44x dan Debt to Ebitda Ratio 2x pada kuartal III-2023.
"Antam itu dalam kondisi yang sangat sehat, sangat solveable (mampu membayar kewajibannya), sangat likuid, yang memang posisi ini tidak menjadi logis apabila ketentuan PKPU kepailitan yang sangat mudah minimal dua kreditur ini ditetapkan kepada Antam" tegasnya.
Fernandes mengingatkan agar para kreditor yang memiliki utang dengan jumlah yang besar untuk tidak gegabah untuk melakukan pelaporan, terlebih pelaporan penggunaan instrumen PKPU.
"Kami ingin menyampaikan agar kedepannya para kreditor-kreditor BUMN, terutama kreditor yang utangnya tidak sederhana agar tidak gegabah untuk menggunakan instrumen PKPU sebagai upaya pemenuhan haknya," ucap Fernandes.
(fik/roy)