Logo Bloomberg Technoz

Seruan demokrasi Indonesia yang mengalami kemunduran tak terhenti pada kampus-kampus seperti UGM, UI, Unpad.  Belum lama civitas Universitas Brawijaya (UB) mengkritisi hukum telah menjadi instrumen politik hingga mencoreng norma.

Pada Selasa lalu, guru besar, profesor, dosen, serta mahasiswa UB menyampaikan secara terbuka keresahan mereka. Koreksi total menjadi poin utama, yaitu mengembalikan semangat reformasi dalam mengelola pemerintahan, menegakkan hukum, moral, etika berpolitik dan berdemokrasi.

Presiden Joko Widodo. (Dok: Bloomberg)

Tak hanya dari kampus negeri dan alumninya,  Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentara (STH) hari ini, Rabu (7/2/2024) menyatakan praktik demokrasi kian merosot dan serampangan.

" Ketidakberesan ini mencuat karena adanya penyalahgunaan kekuasaan, dengan hukum dan etika yang dicederai demi memenuhi birahi politik dan keinginan untuk memegang kendali penuh. Masyarakat hanya dianggap penonton yang hilang akal sehat menyaksikan sirkus pengkhianatan amanat oleh elite politik dari hari ke hari," tulis STH, menyinggung putusan MK terakhir yang terbukti melanggar etik.

Presiden Joko Widodo, lanjut Jentara, "patut diduga terlibat dalam penyelewengan etika yang semakin memperkuat analisis bahwa kita sedang berada pada titik nadir demokrasi Indonesia."

MK sebagai penjaga keadilan dan keseimbangan mendapatkan kesan buruk atas putusannya dan telah merongrong kepercayaan rakyat. STH menyoroti praktik-praktik seperti proses legislasi tanpa partisipasi demi kepentingan segelintir elite, pembatasan kebebasan sipil, hingga kriminalisasi.

STH kemudian meminta Presiden Jokowi menghentikan praktik bernegara yang serampangan. Jalani kewajiban sebagaimana tugas sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan, "untuk menjunjung tinggi hukum, etika, dan konstitusi."

Para anggota kabinet yang secara nyata sebagai tim pemenangan salah satu paslon, juga diminta mundur dari jabatan. Bawaslu RI juga harus berani dan konsisten menindak pelanggaran hukum pemilu.

Hal lain adalah mendorong peran DPR menggungkan hak interpelasi dan hak angket untuk menginvestigasi intervensi Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2024.

Terakhir, pesan para penegak hukum dan elemen pemerintah, hentikan "segala bentuk intimidasi terhadap sivitas akademika dan masyarakat sipil yang telah menyampaikan pendapat mengenai kegelisahan terhadap situasi demokrasi saat ini, sebab bentuk intimidasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap HAM."

(wep)

No more pages