Logo Bloomberg Technoz

Luhut Sebut Pajak BBM DKI Belum Berlaku Saat Ini

Sultan Ibnu Affan
07 February 2024 19:10

Bahan bakar minyak (BBM)./Bloomberg-David Paul Morris
Bahan bakar minyak (BBM)./Bloomberg-David Paul Morris

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut penerapan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) saat ini masih belum berlaku.

"Belum [berlaku]," ujar Luhut saat ditemui di kantornya, Rabu (7/2/2024).

Meski demikian, Luhut tak menampik bahwa kebijakan itu dilakukan guna meminimalisir pencemaran udara di DKI Jakarta beberapa waktu lalu, yang turut disebabkan oleh kendaraan bermotor.

Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut juga sebagai upaya pemerintah untuk mendongkrak pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

"Jadi kita mau cari ekuilibriumnya, kita cari yang terbaik. Apakah dengan menaikkan pajak sehingga orang pakai EV lebih cepat atau bikin peraturan di tempat parkir atau apa, macem-macem kita lihat."

Ilustrasi SPBU./Bloomberg-Al Drago