Logo Bloomberg Technoz

Pada deklarasi tersebut, terdapat delapan poin yang menjadi inti untuk menyelamatkan demokrasi dan pemilu yang bebas dan adil, diantaranya:

  1. Presiden harus bersikap netral dan secara kenegarawanan menyadari kedudukannya sebagai pemimpin negara bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kontestasi elektoral kali ini; tidak memobilisasi dan konsisten dalam menjaga netralitas ASN birokrasi, TNI/Polri, dan Penjabat Kepala Daerah dari segenap kepentingan untuk mendukung, baik langsung maupun tidak langsung, kepentingan pasangan calon tertentu.
  2. Presiden dan para menteri, terutama di masa kampanye menjelang pelaksanaan pemilu, tidak melakukan politisasi segala bentuk pelayanan kepada masyarakat yang berasal dari keuangan negara, termasuk bantuan sosial (Bansos), untuk kepentingan politik elektoral. Pembagian bansos tidak harus dibagikan oleh presiden secara langsung dan harus melibatkan Kementerian Sosial sebagai pihak yang bertanggung jawab.
  3. Para menteri dan pimpinan lembaga negara yang menjadi calon presiden dan menjadi bagian tim pemenangan harus mengundurkan diri dari jabatan agar tidak terjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan serta pemanfaatan fasilitas negara.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus turut memainkan fungsi asasinya sebagai pengawas jalannya kekuasaan, dengan melakukan pengawasan terhadap lembaga eksekutif dalam hal penyelenggaraan
pemilu agar berjalan konsisten secara demokratis.
  5. Seluruh pimpinan pemerintahan harus menyadari pentingnya penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil sebagai bentuk upaya pendidikan politik bangsa saat ini dan di masa datang, terutama dalam rangka mempertahankan kualitas demokrasi dan membangun legitimasi pemerintahan yang nantinya terbentuk.
  6. Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjalankan seluruh tugas dan fungsinya secara objektif, profesional, tanggap dan imparsial serta menegakkan aturan pemil yang demokratis secara sungguh-sungguh.
  7. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus berani bertindak tegas dan cekatan atas segala bentuk pelanggaran prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis tanpa pandang bulu.
  8. Seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalangan LSM, media massa, cendekiawan, mahasiswa, kaum perempuan, dan kalangan muda, hendanya berperan aktif dalam pemilu, terutama dalam turut mengawasi dan memantau proses tahapan-tahapan pemilu terutama pada saat pemungutan dan penghitungan suara, dan melaporkan apabila terjadi kecurangan.

(fik/ain)

No more pages