Logo Bloomberg Technoz


Saat dimintai konfirmasi soal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana hanya merespons pemerintah masih terus membahas hal tersebut.

"Kita masih bahas," ujar Dadan saat ditemui belum lama ini. "Ini bukan pembahasan sehari, ya.  [Intinya] kita terus mencari cara yang terbaik untuk negara."

Sementara itu, sebaliknya, Vale Indonesia juga dikabarkan telah mengajukan harga saham senilai Rp4.600/lembar untuk divestasi kepada Kementerian ESDM.

Namun, pengajuan tersebut ditolak oleh Kementerian ESDM. Otoritas energi dan tambang itu berdalih bahwa ada aturan perhitungan valuasi divestasi perusahaan yang ingin menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUPK) di Peraturan Kementerian.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan formulasi penentuan harga saham tersebut sedianya telah ditentukan sejak awal yang diatur oleh ketentuan Kementeriannya, soal peralihan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Vale Indonesia memang diminta untuk melakukan divestasi saham tambahan minimal sebesar 11% sebagai syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang akan berakhir pada Desember 2025.

Syarat tersebut untuk memenuhi 51% kepemilikan saham ke negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

(ibn/wdh)

No more pages