LPS: Ubah Dana Jaminan Nasabah Lebih dari Rp2 M Harus Izin Menkeu
Mis Fransiska Dewi
07 February 2024 11:09
Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan, jika jumlah dana penjaminan nasabah ingin dinaikkan lebih dari Rp2 miliar, maka harus mendapat izin dari Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih menanggapi permintaan pelaku sektor perbankan yang berharap nilai dana penjaminan nasabah lebih dari jumlah yang dipatok saat ini, yakni Rp2 miliar.
“Kalau ingin naik ke Rp5 miliar - Rp10 miliar bisa, tapi sudah ada kriteria yang ditetapkan Undang-Undang. Jadi LPS tidak bisa (menaikkan) begitu saja,” kata Lana dalam acara Bloomberg Technoz Economic Outlook 2024 di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Lana menilai dana Rp2 miliar itu sudah baik, karena jika dibandingkan dengan kurs dolar Amerika Serikat (AS) maka relatif lebih tinggi daripada Singapura dan sedikit lebih rendah dari Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) AS.
“Secara nominal, Rp2 miliar itu sudah kompetitif,” imbuh Lana.