Logo Bloomberg Technoz

“Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” katanya.

Adapun, panja pembahasan RUU Desa secara musyawarah dan mufakat menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut.

Pertama penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.

Selanjutnya, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades, Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan, Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa, Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Seperti diketahui, hasil Panja disepakati oleh seluruh Fraksi yang berjumlah 9 di pembahasan tingkat 1. Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja pembahasan tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat.

Sebagai informasi, Asosiasi Kepala Desa (Apdesi) sempat melakukan demonstrasi di DPR untuk mendesak agar bisa bertemu dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Kala itu, mereka meminta Puan segera menjadwalkan pengesahan Revisi Undang-Undang Desa.

(azr/lav)

No more pages