UU Desa Direvisi, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun
Azura Yumna Ramadani Purnama
07 February 2024 08:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Desa. Salah satunya, merevisi masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
Rapat pembahasan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi yang merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa. Ia mengatakan, saat ini tim perumus dan tim sinkronisasi merumuskan materi dari UU Desa.
“Malam ini juga akan diputuskan dan mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini bisa terealisasi,” ujar Achmad Baidowi, dikutip dari situs resmi DPR, Selasa (6/2/2024).
Achmad Baidowi menyatakan, pihaknya telah menerima aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mendesak UU Desa direvisi.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa desakan yang Asosiasi Kepala Desa utarakan telah menjadi usulan inisiatif DPR.